BANGKALAN, LensaMadura.com – Lembaga Bhaskara Indonesia Maju (LBIM) Jawa Timur berencana menggelar audiensi dengan Bupati Bangkalan pada Senin, 29 Desember 2025. Audiensi tersebut bertujuan untuk menyoroti sejumlah pengembang perumahan dan pembangunan gudang yang diduga menyalahi aturan perizinan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun LensaMadura.com, LBIM menilai masih banyak aktivitas pembangunan perumahan dan pergudangan di Kabupaten Bangkalan yang beroperasi tanpa mengantongi izin operasional yang sah.
Dalam surat pemberitahuan audiensi yang dilayangkan LBIM, terdapat beberapa perumahan yang disorot karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Di antaranya Perumahan Griya Anugrah, Perumahan Graha Mentari, dan Perumahan Gellem Asri.
Sementara itu, untuk sektor pergudangan, LBIM menyoroti aktivitas sejumlah perusahaan, yakni PT BMI, PT Surya Indah Bangkalan, OPMS Pusat Jual Beli Besi Bekas, serta PT Varia Usaha Beton BSP.
Ketua DPD LBIM Jawa Timur, Rustam, membenarkan rencana audiensi tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan meminta Bupati Bangkalan untuk mengambil langkah tegas terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan aturan.
“Benar, audiensi akan dilaksanakan hari Senin. Banyak hal yang akan kami sampaikan, salah satunya meminta Bupati Bangkalan menghentikan aktivitas pengerukan maupun pemadatan lahan untuk perumahan dan pergudangan yang tidak memiliki izin,” ujar Rustam kepada LensaMadura.com, Sabtu (27/12/2025).
Selain itu, LBIM juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Bangkalan bersikap transparan dalam proses penerbitan izin pembangunan perumahan dan pergudangan. Menurut Rustam, evaluasi terhadap perumahan dan gudang yang diduga ilegal namun sudah beroperasi harus segera ditindaklanjuti.
“Dalam audiensi nanti, kami juga meminta Bupati Bangkalan menghadirkan Panitia Tata Ruang Kabupaten Bangkalan agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka dan komprehensif,” pungkasnya. (yan)
Sumber Artikel : LBIM Akan Audiensi Ke Bupati Bangkalan, Soroti Pengembang Tak Sesuai Aturan – LENSAMADURA.COM
