HAK MASYARAKAT TIDAK BOLEH DIRAMPAS, LEMBAGA BHASKARA INDONESIA MAJU DUKUNG GUGATAN DI PN GIANYAR

“Sidang Pembuktian Sengketa Tanah di PN Gianyar: Lembaga Indonesia Maju Tegaskan Keadilan dan Hak Ahli Waris”

Gianyar, Bali – 17 Desember 2025Lembaga Bhaskara Indonesia Maju melalui kuasa hukumnya, TONIZAL, SH, I Wayan Eka Suwecantara, SH, dan Yan Piter Simatupang, SH, menegaskan komitmennya untuk membela masyarakat dalam kasus sengketa tanah yang kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Gianyar. Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung pada 23 Desember 2025, terkait perkara Nomor: 315/Pdt.G/2025/PN Ginyang mengulas gugatan pembatalan Akta Jual Beli (AJB) tanah seluas 5.150 m² di Desa Keliki, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, Bali.

Kasus ini diajukan oleh Penggugat I: I Gusti Agung Rai Rasmi, dan Penggugat II: I Gusti Agung Made Budiarsha, yang merupakan ahli waris sah dari almarhum I Gusti Gede Rai. Para Penggugat menuntut pembatalan AJB No.32/Kecamatan Tegallalang/1993 yang dibuat tanpa sepengetahuan mereka, serta menegaskan hak kepemilikan atas Sertifikat Hak Milik No.122. Gugatan ini juga melibatkan Tergugat: I Made Suweca, Turut Tergugat I: Notaris/PPAT Ni Wayan Sukarmini, SH, Turut Tergugat II: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), dan Turut Tergugat III: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar.

Ketua Lembaga Bhaskara Indonesia Maju, Tonizal, SH, menekankan bahwa tujuan lembaga ini maju membela masyarakat adalah untuk menegakkan keadilan dan memastikan hak-hak sah warga negara tidak dirugikan oleh perbuatan melawan hukum. “Kami berharap Majelis Hakim dapat bersikap adil seadil-adilnya, melihat fakta bahwa tanah milik almarhum I Gusti Gede Rai dialihkan tanpa izin dan prosedur hukum yang sah,” ujar Tonizal.

Menurut kuasa hukum, tanah sengketa merupakan bagian dari harta warisan yang sah dan telah dikuasai secara fisik oleh para Penggugat sejak tahun 1983. Namun, sertifikat hak milik atas nama almarhum I Gusti Gede Rai dialihkan secara sepihak oleh Tergugat dan Turut Tergugat I kepada pihak lain melalui AJB yang dipalsukan, tanpa sepengetahuan para ahli waris. Selain kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 miliar, Penggugat juga mengalami kerugian imateriil sebesar Rp5 miliar akibat tekanan psikologis, biaya pengurusan dokumen, dan waktu yang hilang untuk mengurus sengketa ini.

Sidang pembuktian pada 23 Desember 2025 akan menjadi momen penting untuk menghadirkan bukti fisik, saksi, dan dokumen legal yang menunjukkan perbuatan melawan hukum dari Tergugat. Lembaga Bhaskara Indonesia Maju memastikan seluruh bukti dan argumen hukum akan disampaikan secara profesional untuk membela hak-hak para Penggugat.

“Kami menegaskan bahwa hak masyarakat dan ahli waris harus dipertahankan, dan setiap tindakan melawan hukum yang merugikan warga negara akan ditindaklanjuti sampai ke putusan akhir. Keadilan harus ditegakkan,” tegas Tonizal.

Para Penggugat menuntut agar Majelis Hakim:

1. Mengabulkan seluruh gugatan, menyatakan AJB No.32/1993 batal demi hukum.

2. Menegaskan kepemilikan sah atas tanah SHM No.122 atas nama almarhum I Gusti Gede Rai.

3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah dan membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar total Rp15 miliar.

4. Menyatakan Notaris/PPAT, DJKN, dan BPN Gianyar tunduk dan melaksanakan putusan pengadilan.

Sidang ini diharapkan menjadi contoh penting bagaimana lembaga hukum swadaya masyarakat dapat berperan aktif melindungi hak warga negara dan memastikan kepastian hukum di Bali.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *