Global Expose TV Kabupaten Lebak, Banten — Sengketa lahan yang melibatkan Heni binti Rahmat dengan pihak keluarga tirinya terus bergulir dan kini memasuki fase krusial, baik di jalur pidana maupun perdata. Perkara ini menyita perhatian publik karena mengandung dugaan serius terkait perampasan hak atas tanah dan pemalsuan dokumen.
Kasus ini bermula dari dugaan penjualan lahan milik Heni oleh kakak tirinya berinisial MR kepada pihak lain. Penjualan tersebut disebut dilakukan dengan dalih adanya transaksi jual beli antara Heni dan M. Namun, Heni dengan tegas membantah klaim tersebut dan menyatakan tidak pernah melakukan kesepakatan ataupun penandatanganan jual beli sebagaimana yang dituduhkan.
Merasa haknya dirampas, Heni mengambil langkah hukum tegas dengan menempuh dua jalur sekaligus. Laporan pidana telah dilayangkan ke pihak kepolisian di wilayah Lebak atas dugaan pemalsuan dokumen dan perampasan lahan. Informasi yang diperoleh kepolisian sudah memanggil saksi saksi dan terlapor sodara MR. Dan akan segera mengagendakan gelar perkara internal guna mendalami kasus tersebut.
Di sisi lain, upaya hukum perdata juga tengah berjalan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Perkara ini kini telah memasuki tahapan penting berupa sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (descente), yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 April 2026.
Sidang lapangan tersebut akan dilaksanakan langsung di lokasi objek sengketa, yakni di Blok Cibunar, Desa Bojong Juruh, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Dalam agenda ini, majelis hakim akan melakukan verifikasi faktual terkait kondisi riil lahan, termasuk batas, luas, dan kesesuaian dengan dokumen yang diajukan oleh para pihak.
Pemeriksaan setempat menjadi salah satu tahapan krusial dalam perkara perdata, karena hasilnya akan dituangkan dalam berita acara resmi dan dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Dengan demikian, tahap ini dinilai sangat menentukan arah pembuktian dalam sengketa yang sedang berlangsung.
Pihak Heni berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan keadilan atas hak yang diklaimnya. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum.
Sementara itu, masyarakat sekitar turut mencermati perkembangan kasus tersebut. Mereka berharap konflik ini dapat diselesaikan secara adil tanpa menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Hingga saat ini, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan. Namun, dengan bergulirnya proses hukum di dua jalur sekaligus, publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum serta putusan dari Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya legalitas yang jelas dalam kepemilikan lahan, serta kehati-hatian dalam setiap transaksi agar tidak menimbulkan sengketa yang berujung konflik hukum berkepanjangan.
SUMBER ARTIKEL : Kasus Sengketa Lahan Heni Binti Rahmat Masuki Tahap Krusial, Polisi dan PN Rangkasbitung Bergerak-Global Expose TV
