Pada tanggal 1 Agustus 2025, dalam sebuah pernyataan resmi di Jakarta, Tonizal S.H. selaku Ketua Lembaga Indonesia Maju menyampaikan apresiasi kepada Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, atas keputusan strategis memberikan abolisi kepada Tom Trikasih Lembong (mantan Menteri Perdagangan) terkait kasus impor gula. Liputanabn
Detail Keputusan
– Pemberian abolisi tersebut diumumkan usai mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Liputanabn
– Dalam konteks ini disebutkan bahwa abolisi merupakan hak prerogatif presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, yang memungkinkan penghapusan seluruh akibat hukum dari putusan pidana yang dijatuhkan kepada seseorang “atas alasan kepentingan negara”. Liputanabn
Alasan dan Arti Strategis
Menurut Tonizal, keputusan ini bukan semata soal aspek hukum individual, tetapi mencerminkan visi kenegaraan dan kepemimpinan yang maju:
-
Tonizal menekankan bahwa Presiden Prabowo „menempatkan kepentingan bangsa di atas segalanya”. Liputanabn
-
Ia menyebut bahwa langkah tersebut “menjadi preseden positif dalam membangun iklim hukum yang adil serta mendukung jalannya pemerintahan yang efektif dan stabil”. Liputanabn
-
Tonizal juga menyatakan bahwa negara memerlukan orang-orang yang bersih serta memiliki kontribusi, dan bahwa proses hukum tidak boleh dijadikan alat politik. Liputanabn
Catatan Hukum & Konstitusi
– Abolisi berbeda dengan amnesti atau grasi. Dalam penjelasan artikel dikatakan bahwa ketika abolisi diberikan terhadap seseorang yang masih berstatus tersangka maka proses hukum dihentikan sebelum perkara masuk ke pengadilan; jika diberikan kepada terdakwa maka penuntutan yang sedang berjalan akan berhenti. Liputanabn
– Secara historis, hak abolisi telah diatur sejak UUD 1945 awal dan mengalami perubahan melalui UUDS 1950 dan pasca-reformasi. Liputanabn
Sumber Artikel : KETUA LEMBAGA INDONESIA MAJU, TONIZAL, S.H. BERIKAN APRESIASI KEPADA PRESIDEN PRABOWO ATAS LANGKAH TEPAT BERIKAN ABOLISI KEPADA TOM LEMBONG – Liputanabn
