Global Expose TV – Kabupaten Lebak, Banten – Dugaan kasus pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan kembali mencuat di wilayah Lebak. Seorang warga resmi melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dan sekaligus mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung guna memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang disengketakan. Korban menyebut lahannya diduga diserobot oleh pihak tertentu dengan menggunakan dokumen yang keabsahannya dipertanyakan. Atas dasar itu, korban bersama kuasa hukumnya, Tonizal S.H dari Kantor Hukum Lembaga Bhaskara Indonesia Maju (LBIM) and Partner yang berkantor di Jakarta Timur, menempuh dua jalur hukum sekaligus, yakni laporan pidana terkait dugaan pemalsuan dokumen serta gugatan perdata untuk menguji keabsahan alas hak kepemilikan di pengadilan. Dalam laporan yang telah diterima kepolisian, korban menduga adanya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP terkait pemalsuan surat dan/atau penggunaan dokumen yang diduga tidak sah. Sementara melalui gugatan di PN Rangkasbitung, korban meminta majelis hakim menyatakan sah kepemilikan tanah berdasarkan dokumen yang dimilikinya serta membatalkan dokumen yang dinilai cacat hukum.
“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan. Langkah ini kami tempuh agar tidak ada lagi polemik di kemudian hari,” ujar pihak korban kepada awak media.
Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum dan menunggu tahapan persidangan di PN Rangkasbitung. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah yang memiliki nilai ekonomi dan sosial tinggi.
Publik berharap aparat kepolisian dan lembaga peradilan dapat menangani perkara ini secara profesional, sehingga tercipta rasa keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang bersengketa.
Sumber Artikel : Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penyerobotan Lahan diLebak, Korban Tempuh Jalur Pidana dan Perdata – Global Expose TV
